Penyederhanaan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menjadi salah satu inisiatif Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam mengeluarkan
kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Menurut Mendikbud, inisiatif
penyederhanaan RPP ini didedikasikan untuk para guru agar meringankan beban
administrasi guru. RPP yang sebelumnya terdiri dari belasan komponen, kini
disederhanakan menjadi tiga komponen inti yang dapat dibuat hanya dalam satu
halaman.
Dalam
Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyerderhanaan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran guru sebagai pendidik diberi keluluasaan dalam menyusun RPP tidak
berpatok pada 13 komponen RPP yang biasa dibuat. Pertimbangan penyederhanaan
RPP yakni guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat rinci
sehingga banyak menghabiskan waktu yang seharusnya bisa lebih difokuskan untuk
mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Dalam
pembuatan RPP yang disederhanakan komponen inti yang harus/wajib tertera tujuan
pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran dan penilaian
pembelajaran (assessment) dan komponen yang lainnya hanya bersifat
pelengkap dengan menerapkan prinsip efesien, efektif, dan berorientasi pada
peserta didik dalam pembuatan RPP yang disederhanakan.
Dalam pembuatan
RPP, prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada murid dikedepankan. Efisien
berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak
waktu dan tenaga. Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan
pembelajaran. Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan
mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas.
Disini guru dapat
berinovasi dalam memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP
secara individu untuk keberhasilan pembelajaran peserta didik. Guru juga mampu
menggunakan RPP yang sudah ada namun bisa disesuaikan dengan kondisi yang
dihadapi oleh peserta didik.
Penulis : Hilmi Nurfajar Rinaldi
NIM : 1703282
DPL : Dr. Mubiar Agustin 2020
Sumber :Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
0 Komentar