Kebijakan Pemerintah Terkait Penyederhanaan RPP Meringankan Beban Administrasi Guru di Masa Pandemi Covid-19

Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menjadi salah satu inisiatif Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam mengeluarkan kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Menurut Mendikbud, inisiatif penyederhanaan RPP ini didedikasikan untuk para guru agar meringankan beban administrasi guru. RPP yang sebelumnya terdiri dari belasan komponen, kini disederhanakan menjadi tiga komponen inti yang dapat dibuat hanya dalam satu halaman.

Dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyerderhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran guru sebagai pendidik diberi keluluasaan dalam menyusun RPP tidak berpatok pada 13 komponen RPP yang biasa dibuat. Pertimbangan penyederhanaan RPP yakni guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak menghabiskan waktu yang seharusnya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

Dalam pembuatan RPP yang disederhanakan komponen inti yang harus/wajib tertera tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran dan penilaian pembelajaran (assessment) dan komponen yang lainnya hanya bersifat pelengkap dengan menerapkan prinsip efesien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik dalam pembuatan RPP yang disederhanakan.

Dalam pembuatan RPP, prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada murid dikedepankan. Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas.

Disini guru dapat berinovasi dalam memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP secara individu untuk keberhasilan pembelajaran peserta didik. Guru juga mampu menggunakan RPP yang sudah ada namun bisa disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi oleh peserta didik.


Penulis    : Hilmi Nurfajar Rinaldi

NIM        : 1703282

DPL        : Dr. Mubiar Agustin 2020

Sumber :Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Posting Komentar

0 Komentar