Saat ini dunia sudah memasuki era revolusi industri 4.0 yang
secara cepat mengubah hampir seluruh aspek kehidupan terutama pada pola hidup
dan interaksi manusia. Perbedaan mencolok yang nyata bagi masyarakat antara
revolusi industri 4.0 dengan revolusi industri tahap sebelumnya adalah berkembangnya
internet diikuti teknologi-teknologi baru maupun inovasi-inovasi baru yang
kebanyakan hal-hal tersebut tidak terpikirkan sebelumnya. Hal ini tentunya
menjadi tantangan maupun peluang untuk setiap negara tergantung bagaimana
masing-masing negara merespons atau mengikuti perubahan akibat revolusi
industri 4.0 itu secara utuh dan menyeluruh.
Dengan hampir seluruh aspek kehidupan yang terdampak
perubahan akibat revolusi industri 4.0, kini di bidang pendidikan sudah banyak
sekolah yang menerapkan teknologi digital dalam proses pembelajarannya untuk
meningkatkan keterampilan siswa. Proses tersebut tentunya tidak mudah dilakukan
oleh guru maupun siswa. Di mana kebanyakan guru masih menggunakan metode dan
media pembelajaran yang bersifat konvensional sehingga perlu membiasakan dengan
metode maupun media pembelajaran modern yang berbasis teknologi digital.
Sedangkan, bagi kebanyakan siswa teknologi digital merupakan hal terdekat,
bahkan erat dalam kehidupan sehari-hari. Namun, siswa kurang mampu memanfaatkan
teknologi tersebut dalam proses pembelajaran.
Sejak dikeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus
Disease (COVID-19) oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, proses
belajar dilaksanakan melalui pembelajaran daring dari rumah. Saat ini sudah
banyak yang meneliti tentang penerapan pembelajaran daring selama masa pandemi
COVID-19. Dalam hasil penelitian yang dilakukan oleh Andri Anugrahana (2020,
hlm. 285), ditunjukkan sebanyak 100% guru sekolah dasar membuat dan menggunakan
WhatsApp group dalam proses pembelajaran daring. Selain itu, terdapat beberapa hambatan yang ditemukan pada proses
pembelajaran daring (Anugrahana, A., 2020, hlm. 286), antara lain: (1) susah mencari sinyal/jaringan internet, (2) beberapa siswa tidak
memiliki gawai, (3) gawai yang ada lebih sering dibawa oleh orang tua siswa
yang bekerja, (4) beberapa orang tua siswa tidak paham dengan teknologi, (5)
siswa merasa bosan dengan pemberian materi dari guru yang monoton, dan (6) guru
sulit memantau kejujuran siswa dalam mengerjakan evaluasi karena tidak bisa
bertatap muka langsung.
Bersamaan dengan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Tematik
Pencegahan dan Penanggulangan Dampak COVID-19 pada program edukasi penanggulangan
dampak COVID-19 di bidang pendidikan yang sudah berlangsung dari tanggal 16
November s.d. 30 Desember 2020, saya berupaya untuk menanggulangi hambatan yang
dialami oleh guru, siswa dan orang tua siswa dari salah satu Sekolah Dasar Negeri
di Desa Pamekaran, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung pada pembelajaran
daring selama masa pandemi COVID-19. Program yang saya kembangkan berupa video
edukasi melalui kanal YouTube “Aku Tahu Edukasi”.
Tahap pengembangan video edukasi yang dilakukan mulai dari
mencari tahu kebutuhan guru dan siswa yang berkaitan dengan pembelajaran daring
serta kebutuhan orang tua yang berkaitan dengan perannya di dalam
mendampingi dan membimbing anak dalam pembelajaran daring. Tahap selanjutnya,
yaitu menyiapkan bahan dan membuat video sesuai dengan kebutuhan mitra serta
siswa. Pada tahap terakhir, video edukasi yang sudah jadi dapat digunakan dalam
proses pembelajaran disesuaikan dengan peran dan kebutuhan dari mitra serta
siswa. Berikut ini merupakan
hasil pengembangan video edukasi yang dibuat dan diunggah melalui kanal YouTube
“Aku Tahu Edukasi”.
(Tampilan Video Pembelajaran Materi Bangun Ruang di Kelas II) |
(Tampilan Video Edukasi Penanggulangan Dampak COVID-19 di Bidang Pendidikan) |
Penulis : Eva Fauziah Kholishoh
Kanal YouTube : Aku Tahu Edukasi
Instagram :
@akutahuedukasi
Referensi:
Anugrahana,
A. (2020). Hambatan, Solusi dan Harapan: Pembelajaran Daring selama Masa
Pandemi Covid-19 oleh Guru Sekolah Dasar. Scholaria: Jurnal Pendidikan
Dan Kebudayaan, 10(3), 282-289.
Surat
Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus
Disease (COVID-19).
0 Komentar