Tata Cara Nyoblos di Pilkada Era Pandemi

Kurang dari seminggu lagi Pilkada serentak akan segera dilaksanakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak yang bertugas dari awal hingga akhir Pilkada tentunya telah mengeluarkan beberapa aturan, terkhusus Pilkada kali ini di tengah Pandemi Covid-19.

Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak dalam kondisi bencana nonalam COVID-19. Secara khusus, tata cara pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) diatur dalam Pasal 71-74 PKPU Nomor 6 tersebut. Berikut ini tata cara lengkap pemungutan suara dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Pilkada 2020. 


Sumber : CNN, idntimes.com, pribadi

Posting Komentar

0 Komentar